Yuk,Pahami Aturan dan Etika Menerbangkan Drone!

Aturan dan Etika Menerbangkan

Menerbangkan drone adalah hobi yang hebat. Ini juga merupakan cara luar biasa untuk mendapatkan beberapa cuplikan udara yang sangat keren untuk digunakan dalam video atau foto. Namun demikian, ada beberapa aturan dan etika menerbangkan drone yang harus Anda ketahui.

Drone memiliki banyak keunggulan dibandingkan kamera. Mereka kurang mengganggu daripada kamera, lebih fleksibel dan lebih murah untuk digunakan. Drone dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti pembuatan film, fotografi, survei, dan pemetaan.

Di Indonesia bukanlah hal baru lagi. Bahkan, menjadi sangat populer sehingga banyak orang telah membeli drone mereka sendiri untuk menikmati manfaat dari teknologi ini. Diperkirakan ada sekitar 1 juta pemilik drone di Indonesia.

Namun, orang perlu mengetahui beberapa aturan dan peraturan sebelum mereka menerbangkan drone mereka di tempat umum.

Berikut Aturan dan Etika Menerbangkan Drone:

  1. Jangan terbang di atas keramaian, stadion, atau di dekat upaya tanggap darurat.
  2. Jangan menerbangkan drone Anda di atas area berpenduduk padat atau di tempat yang dapat mengganggu lalu lintas udara.
  3. Jangan menerbangkan drone Anda di malam hari tanpa lampu.
  4. Jangan menerbangkan drone Anda dekat dengan tanah atau air jika memiliki kamera terpasang di atasnya.
  5. Terbang di bawah 400 kaki dan menjauh dari bandara dan pesawat lain.

Menerbangkan drone sembarangan bisa berbahaya. Terbang sembarangan dapat menyebabkan cedera pada orang di tanah dan kerusakan properti. Penting untuk mengetahui aturan terbang drone sebelum Anda menerbangkan drone Anda.

Hukuman untuk penerbangan drone yang ceroboh menjadi lebih ketat dari hari ke hari. Terbang sembarangan atau di area terlarang dapat menyebabkan denda atau hukuman penjara, serta catatan kriminal untuk perilaku sembrono. 

Aturan dan Etika Menerbangkan Drone di Indonesia 

Menerbangkan drone di Indonesia tidak semudah kelihatannya. Ada banyak aturan dan peraturan yang harus dipatuhi. Diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara:

  1. Anda harus menerbangkan drone Anda di bawah 100 meter, yang merupakan batas wilayah udara yang tidak terkendali. 
  2. Untuk menghindari daerah berpenduduk dan tempat lain di mana orang mungkin hadir.
  3. Anda tidak dapat menerbangkan drone Anda di malam hari, yang berarti dari pukul 18:00 hingga 06:00. 
  4. Anda tidak boleh menerbangkannya dalam jarak 5 kilometer dari bandara atau pangkalan militer tanpa izin dari otoritas yang mengelolanya.

 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *