Pembaruan SIDOPI-GO: Bisa Mengajukan Izin Pengoperasian Drone

regulasi drone

Pengajuan pengoperasian drone di Indonesia rupanya terus mengalami pengembangan. Pada 15 Juni 2022 lalu, Dirjen Kementerian Perhubungan telah meresmikan aplikasi SIDOPI-GO dan Sipudi guna menambah kemudahan pengajuan izin penggunaan drone.

Sebelumnya, Dirjen Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengeluarkan aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi). Dibuatnya Sidopi saat itu bertujuan proses perizinan bisa dilakukan sesuai regulasi drone secara daring untuk pilot dan drone.

Sedangkan tujuan SIDOPI-GO tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pemilik atau pengguna drone masih bisa mendaftarkan drone serta pilotnya. Namun terdapat penambahan fitur yakni pilot drone bisa melakukan pengajuan pengoperasian drone secara daring, transparan, dan real time

Selain itu, aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) bertujuan agar operator penerbangan bisa mengajukan sertifikat daftar pesawat secara daring. 

Dilansir dari media, hal ini ditegaskan oleh Hubud Nur Isnin selaku Pelaksana tugas Dirjen Hubungan Udara, “Kedua aplikasi adalah komitmen ditjen hubud bisa melayani operator penerbangan dan pilot drone berbasis elektronik”, ujarnya. 

Sehingga Aplikasi Sidopi-Go sekarang ini memiliki fitur untuk registrasi pilot, drone, dan pengoperasian drone. Untuk pengoperasian, nantinya pilot dapat mengajukan izin pengoperasian drone dari pemerintah, meskipun tetap perlu izin terbang di daerah setempat.

Cara Registrasi Pengoperasian Drone Sidopi-Go:

  1. Kunjungi website Sidopi-Go
  2. Jika sudah memiliki akun, pilot bisa login dan menuju bagian “Persetujuan Pengoperasian Drone” 
  3. Lalu menuju “Add New” untuk pengajuan izin 
  4. Pada halaman yang sama, masukkan biodata pilot, jenis drone, lokasi dan tujuan penerbangan, serta lamanya penerbangan. 
  5. Terakhir, menentukan area terbang serta lokasi take-off, lokasi landing utama dan alternatif, dan posisi operator drone. 

Sedangkan Syarat Untuk Mengajukan yaitu:

  1. Pilot bersertifikasi CASR 107.2
  2. Pilit memiliki izin Remote Pilot Certificate yang bisa diajukan di Sidopi-Go
  3. Drone sudah teregistrasi di Sidopi-Go 

Perlu diketahui juga, jumlah persetujuan pengoperasian drone yang telah diterbitkan sejak tahun 2015 sebanyak 389 persetujuan. Kebanyakan izin pengoperasian tersebut biasa diajukan untuk kegiatan pemetaan, penelitian, komersial, dan lainnya. 

Jumlah izin yang dikeluarkan ini berbanding terbalik dengan banyaknya pengguna drone di Indonesia. Peresmian kedua aplikasi tersebut diharapkan menjadi kemudahan siapapun yang merasakan manfaat drone serta menambah jumlah pengoperasian sesuai regulasi drone. 

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *